Blogger news

Hati-hati .. Modifikasi Mobil - Motor 'Melanggar' Hukum

Ilustrasi Otosia.com
Mungkin sobat yang membaca judul diatas bertanya-tanya, artikel sebelumnya bicara masalah modifikasi namun sekarang malah membuat takut.. hehehe.. tenang aja sob. Baca dulu ya sampe selesai.. :)
Bagi pecinta otomotif yang hobi ngoprek mesin / modif kendaraan mulai dari warna, konstruski bodi/rangka dll pasti sering timbul pertanyaan, apakah hasil modifan saya ini melanggar hukum? gimana ya kalo nanti ditilang?, lalu apa siy dasarnya bisa ditilang? Duhh lalu harus bagaimana biar bisa tetep oke dijalan tanpa melanggar hukum? Mari kita ulas bersama-sama........

Menurut para pecinta otomotif gaya modifikasi kendaraan motor/mobil memang mengapresiasikan dan menunjukkan jati diri, begitu angkut dari diler langsung dibawa ke bengkel modifikasi. Ada juga yang sudah bosan dengan kendaraan yang tampilannya itu-itu aja, tapi sayang untuk ganti dan beli kendaraan baru, atau karena pertimbangan lainnya, seperti faktor dana. Namun bagaimana jadinya bila semua alasan tersebut terpatahkan karena dinilai melanggar hukum?

Pertama-tama coba kita baca petikan Undang-undang Berikut:

“Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

Di atas merupakan bunyi pasal 277 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Duhh ngeri ya!!

Lalu bagaimana solusinya? Solusinya ya Uji Tipe!

Uji tipe kendaraan bermotor adalah pengujian yang dilakukan terhadap fisik kendaraan bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan sebelum kendaraan bermotor tersebut dibuat dan atau dirakit dan atau dimpor secara masal serta kendaraan bermotor yang dimodifikasi. Sesuai dengan Keputusan Mentri Perhubungan No. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Uji tipe bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan, selain itu uji tipe juga bertujuan melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor di jalan.

Tuhkan! Tujuannya baik kok….

Tapi, memangnya harus ya pak? Klo gak uji tipe trus kenapa?

Setiap kendaraan bermotor yang masuk ke Indonesia atau yang dirakit di tanah air secara legal dan bagi kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi WAJIB dilakukan uji tipe terlebih dahulu. Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 50 ayat (1)

“Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe”

Terus modif yang dimaksud itu yang seperti apa?

UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 52 ayat (1) “Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.”

Tuhkan! Bagi kendaraan bermotor yang telah dimodif baik dari segi dimensi (panjang/lebar kendaraan), Mesin dan kemampuan daya angkut WAJIB dilakuka uji tipe!! UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 52 ayat (2) “Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.”

Nahhh untuk kalian pecinta otomotif yang hobi Modif untuk digunakan dijalan seperti bore up mesin, ganti mesin (dari mesin motor/mobil jenis A diganti menjadi mesin motor/mobil B demi memiliki CC tertentu), merubah rangka dll kendaraan disarankan untuk uji tipe terlebih dahulu. Hal tersebut tentunya juga berlaku bagi kendaraan yang hanya memodifikasi warna/cat. Semua itu bertujuan agar nantinya STNK yang kita miliki sesuai dengan fisik kendaraan baik itu nomor mesin, rangka, model, cat dll. Serta kendaraan tersebut layak melaju di jalan karena sudah memenuhi standar yang ditentukan.

Jadi jangan salahkan petugas apabila suatu saat nanti sobat harpindo ditilang/disita kendaraannya apabila terbukti dimodifikasi tanpa dilakukan uji tipe terlebih dahulu.

Dapatkah Ditilang karena STNK Mati?

Brosis, baru saja saya berdiskusi dengan seorang teman di salah satu media sosial, tentang berhak atau tidaknya Polisi menilang pengendara kendaraan bermotor dengan STNK yang sudah mati. Ada sedikit kesalah fahaman yang terjadi di masyarakat mengenai ini.
Mari dibaca dengan teliti ulasan berikut yang saya dapat dari www.hukumonline.com agar tidak lagi terjadi kesalah fahaman mengenai hal ini.

Pada dasarnya, secara umum pihak kepolisian berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pemilik motor yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lalu lintas. Tindakan yang diambil ini dapat berupa tindakan langsung atau sering disebut dengan tilang (simak artikel Harga Tilang Lalu Lintas).
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi (Pasal 65 ayat [2] UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - “UU LLAJ”) yang memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya (Pasal 68 ayat [2] UU LLAJ).
STNK ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan (Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ). Juga, sebelum habis masa berlaku dari STNK tersebut, seharusnya wajib diajukan permohonan perpanjangan (Pasal 70 ayat [3] UU LLAJ).
Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati. Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis. Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.
Penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan ini dapat berakibat kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3] UU LLAJ). Dalam hal kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. Karena sesuai Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku.
Lebih jauh diatur dalam Lampiran Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat (2) mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu dijelaskan bahwa sesuai penjelasan Pasal 211 KUHAP, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa dapat digolongkan dengan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu.
Itulah yang menjadi dasar untuk seorang pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dapat ditilang. Karena sesuai ketentuan dalam Pendahuluan No. 1 huruf a Lampiran Surat Keputusan No.Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang, “tilang merupakan alat utama yang dipergunakan dalam penindakan bagi pelanggar Peraturan-peraturan Lalu Lintas Jalan Tertentu, sebagaimana tercantum dalam Bab VI Pasal 211 sampai dengan Pasal 216 KUHAP dan penjelasannya.”
Selain itu, polisi juga memiliki wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1) UU LLAJ bahwa “dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:
a.   memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
b.   melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c.   meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
d.   melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
e.   melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.     membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
g.   menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;
h.   melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau
i.      melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.”
Menjawab pertanyaan Anda, maka polisi memang berwenang untuk menilang jika STNK pengendara motor telah mati/habis masa berlakunya.
Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
2.     Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
3. Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.

Yamaha WR250R 2015 Resmi Meluncur di Indonesia, Street Legal Model On-Off Road Bike


Pertama kali diperlihatkan di event akbar Indonesia Motorcycle Show (IMoS) 2014, akhirnya Yamaha WR250R edisi 2015 resmi diluncurkan di Tanah Air. Motor trail jalanan  “on-off road bike” itu diluncurkan di sirkuit Motorcross PPC Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Minggu 22 Februari.
Sebagai motor dengan dual purpose “on-off road bike”, WR250R merupakan street legal model yang cocok untuk keseharian tapi bukan untuk kompetisi. Street legal model itu ditandai dengan kepemilikan STNK buat pemiliknnya dan memiliki nomor plat motor. Jadi secara resmi dan legal dapat dikendarai di jalanan raya publik.
"Dengan legalitas resmi tersebut, para penggemar motor trail tidak hanya dapat menyalurkan hobi di trek off road tapi bisa “show off” di jalur on road. Sedangkan performance off road WR250R terinspirasi dari motor off road kompetisi Yamaha seri WR-F and YZ-F. Kelebihan dual purpose motor CBU teranyar Yamaha di Indonesia ini dipastikan makin menarik minat penyuka tipe motor seperti ini," papar M.Abidin, GM After Sales & Motorsport PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing.  
Terlebih dengan high performance dan enduro machine menjadikan WR250R yang tertinggi kualitasnya di kategori on-off road bike. High performance dengan 10.000 rpm engine, alumunium main frame (rangka utama alumunium) dan race suspension (suspensi balap).
”Bedanya dengan versi 2014, WR250R tahun 2015 punya livery baru. Harganya Rp 93.000.000 on the road Jakarta. Ini motor spesial khususnya untuk penggemar motor trail tapi yang bisa digeber juga di jalanan raya aspal, street legal model. Fungsi dual ini membuat kami yakin WR250R dapat memenuhi kebutuhan konsumen yang antusiasnya sudah ditunjukkan sejak diperkenalkan di IMoS tahun lalu,” beber Mohammad Masykur, Asisten GM Marketing PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing. 


Keunggulan WR250R juga didukung fitur-fiturnya sehingga mudah digunakan dengan power dan nyaman untuk pengunaan sehari-hari. Power diperoleh dari kinerja fitur mesin 4 tak, 4 katup, DOHC, 10.000 rpm single cylinder. Dan bisa mendapatkan rpm tinggi dengan katup titanium intake dan high lift cam. Peak performance pun diperoleh karena berpendingin cairan (liquid cooled), ceramic-plated cylinder dan forged piston. Mesinnya pun berakselerasi mengagumkan dan responsif.
WR250R dibangun dengan tenaga maksimum 22,6 kW pada 10.000 rpm dan torsi maksimum 23,7 Nm pada 8.000 rpm. WR250R adalah salah satu dari motor terkuat 250 cc yang pernah dibuat Yamaha. Sasisnya super responsif, rangka utamanya terbuat dari alumunium yang ringan dan kuat, swingarm lincah, roda depan 21 inci dan roda belakang 18 inci, rem cakramnya wave-type.
Suspensinya spek balap, sokbreker diameternya 46 mm jenis adjustable yang dapat diatur tingkat kekerasannya. Sistem injeksi bahan bakar elektronik dirancang untuk memastikannya kuat, dengan daya yang mulus dan memberikan respon throttle instan. Gearbox-nya 6 percepatan cocok untuk kondisi jalan on dan off road.
Warna tersedia satu warna Race Blue.

Spesifikasi Yamaha WR250R 2015:
Engine
Engine type liquid-cooled, 4-stroke, DOHC, 4-valves, forward-inclined single cylinder
Displacement 250ccm
Bore x stroke 77.0 mm x 53.6 mm
Compression ratio 11.8 : 1
Maximum power 22.6 kW (30.7PS) @10,000 rpm
Maximum torque 23.7 Nm (2.42 kg-m) @8,000 rpm
Lubrication system wet sump
Clutch Type Wet, multiple-disc coil spring
Carburettor Electronic Fuel Injection
Ignition system TCI
Starter system electric
Transmission system constant mesh, 6-speed
Final transmission chain

Chassis
Frame Semi double cradle
Front suspension system upside-down telescopic fork
Front travel 270 mm
Caster Angle 26º
Trail 111 mm
Rear suspension system Swingarm, (link suspension)
Rear Travel 270 mm
Front brake Single Disc, Ø 250 mm
Rear brake Single Disc, Ø 230 mm
Front tyre 80/100-21M/C 51P
Rear tyre 120/80-18M/C 62P

Dimensions
Overall length 2,180 mm
Overall width 810 mm
Overall height 1,230 mm
Seat height 930 mm
Wheel base 1,420 mm
Minimum ground clearance 300 mm
Wet weight (including full oil and fuel tank) 134 kg
Fuel tank capacity 7.6 litres
Oil tank capacity 1.5 litres

Power Yamaha R25 Lebih Besar dari Ninja 250!

Menurut data yang telah dirilis mengenai produk terbaru Yamaha R25 hasilnya menunjukkan sejumlah spesifikasi yang dapat dikatakan sangat mumpuni, bahkan hal ini juga berada di atas rata-rata. Apalagi mengenai performa dari motor ini, bahkan menurut data tersebut angka klaimnya berada di atas para kompetitornya.
Menurut pemaparan dari M Abidin yang merupakan GM Service and Motorsport Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, produk Yamaha YZF-R25 ini mempunyai tenaga sebesar 26,5 KW (36 PS).
Dari keterangan tersebut maka sudah jelas terlihat bahwa angka ini melebihi tenaga pada mesin Kawasaki Ninja RR Mono, bahkan produk Ninja happy wheels demo 250.
Pada produk Ninja RR Mono yang telah dibekali dengan mesin hasil upgrade dari produk KLX 250 mempunyai kapasitas sebesar 249 cc dan dilengkapi dengan tenaga 28 PS untuk putaran mesin 9.700 rpm.
Selain itu, ternyata angka tenaga dari produk YZF-R25 ini pun juga masih berada di atas tenaga yang dimiliki oleh produk Ninja 250 yang di Indonesia sendiri telah dijual dalam dua pilihan yaitu versi ABS dan versi non-ABS. Jika produk YZF-R25 berada di angka 36 PS, maka power maksimum dariproduk Ninja 250 berada di angka 32 PS.

Modifikasi Yamaha YZF-R25, menjadi YZR-M1..Joss...!!

Modelnya memang keren serta belum ada pembesut R25 yang merombak ala M1

Otomotifnet.com - Bagi Steven Layz, empunya Layz Motor (LM), bikin tunggangan  tampil beda dan mempesona bukanlah hal yang susah karena sudah biasa dilakoninya. Namun awal tahun 2015 ini, mendapat tantangan baru dari Albert, empunya Yamaha YZF-R25, yakni order ganti baju model Yamaha YZR-M1.
Biar tampang depan lebih padet dan nunduk, sok depan diturunin 3 cm
“Memang banyak yang modif motor batangan model begini. Tapi memang model seperti ini keren dan yang pasti, belum ada pengguna R25 yang ubah tampilan seperti salah satu tunggangan di balap. Siapa tahun bisa jadi virus baru bagi penyuka modifikasi awal tahun ini,” ujar Albert.


Tak mau menyia-nyiakan kesempatan, Steven langsung sigap meramu fiberglass untuk dibikin baju baru sesuai order. “Yang agak susah ngebentuk bodinya agar proporsional dengan rangka dan panjang motor. Terutama pada bagian buritan, karena rangka tidak boleh dipapas. Tapi mesti kelihatan nungging,” tukas Steven.

Batok lampu di desain dengan lubang lampu tunggal khas batok M1
 Modifikator di Jl. Arteri Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakbar ini bilang fokus utamanya yakni mendesain batok lampu, delta box dan buritan. “Ketiga bagian ini yang paling menonjol agar tampil seperti M1. Sedangkan bagian lain, seperti fairing, kondom tangki dan spatbor, tinggal menyesuaikan,” paparnya.

Swing arm makin kekar dibungkus hugger replika M1  
 Steven menambahkan bahawa pengerjaan bodi full custom ini butuh waktu selama 1 bulan. Tapi yang bikin menarik, sudah di desain plug and play (PnP). “Jadi kalau ada yang naksir dan pengin pasang, kita sudah ready stock,” promo modifikator yang didampingi 6 personil. 
Andalkan knalpot free flow lansiran Over Racing, suara gahar performa juga lancar
Selanjutnya, agar kaki belakang tampil lebih kekar swing arm dibungkus hugger. Makin gambot setelah pelek orisinalnya diganti versi aftermarket berlabel Equinox dengan lebar 5 inci. “Pelek ini bentuknya sama persis dengan standar R25 dan belum lama beredar di Tanah Air,” imbuh Steven.

Sedangkan soal pilihan warna bodi, Albert sendiri yang menentukan pilihan. “Warna standarnya biru putih, berhubung saya suka motif Monster Energy makanya saya order seperti itu. Selain tampil lebih garang juga gahar,” kekeh Albert. Mantap. • (otomotifnet.com)

Data Modifikasi
Bodi : Full custom ala M1(PnP)
Airbrush : Grafis (Monster Energy)
Pelek belakang : Equinox 5 inci
Ban : Battlax BT 90 120/60-17 & 160/60-17
Knalpot : Over Racing
Proyektor : Custom
Frame slider : Zero
As roda : Zero
Sein : KTC (LED)
Windshield : Custom
Pengerjaan : 1 bulan
Estimasi biaya : Rp 25 jutaan
Layz Motor : 021-53663025 / 0817-4838353

Yamaha New V-Ixion Lightning, Disulap Jadi R25!

Sesuai order, fairing dibikin mirip R25 dan mengandalkan dua headlamp copotan Honda Blade

Jalan-jalan  ke otomotifnet.com malah ketemu dengan artikel bagus nih brother.. bisa buat referensi..

Alih-alih hasrat ingin meminang Yamaha R25 sudah sampai ke ubun-ubun tapi belum kesampaian juga. Samuel, malah merubah Yamaha New V-Ixion Lightningnya menjadi R25. Pasalnya hingga saat itu, belum ada informasi kapan tunggangan berdapur pacu 250 cc tersebut akan di-launching PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM). "Sejak beredar informasi di internet maupun media cetak bahwa R25 akan mengaspal di Indonesia, saya langsung naksir dan pengin memboyongnya. Berhubung sampai sekarang belum ada kabar pasti soal peluncurannya, Yamaha New V-Ixion Lightning ini yang jadi korban," beber warga Kayu Manis, Matraman, Jaktim ini.

Kondom swing arm dongkrak tampilan kaki-kaki belakang makin kekar. Tangki bensin tampil makin gambot ala R25 setelah dibungkus kondom tangki.
Nah untuk mewujudkan mimpinya, Samuel mempercayakan Sentral Variasi (SV) untuk menggarapnya. "Intinya order dibikin seperti tampang R25, enggak sama persis tidak jadi masalah karena nantinya tetap akan membo­yong tunggangan tersebut. Dia bilang tak ada R25, NVL pun jadi sebagai obat rasa pengin yang sudah tak terbendung," tukas Ezra Andhika, manager SV di Jl. Jatiwaringin Raya No.85, Pondok Gede, Bekasi. (motor.otomotifnet.com)

Data Modifikasi
:
Full bodi : Fiber (Custom)
Fairing : Yamaha R25
Buritan : Yamaha M1
Segitiga setang : NUI Racing
Setang jepit : NUI Racing
Hand grip : KTC
Cakram depan : PSM 4 mm
Stoplamp : Aftermarket
LED Headlamp : Honda Blade
Knalpot : R9
Gir : Sinnob

YZF-R15, Bukan Sekadar V-ixion Berganti Baju

Setelah lama diperbincangkan, moto sport full fairing perdana Yamaha di Indonesia setelah 24 tahun akhirnya tiba. YZF-R15 menjadi keluarga Seri R Yamaha perdana yang dipasarkan di Tanah Air.

Divisi Marketing dan Plant Strategy PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Raditya Adidarma mengatakan, R15 merupakan 'pintu gerbang' pertama dari rentetan motor sport Seri R Yamaha yang diisi oleh R25, R6, dan R1.

Kesemuanya, menurut Radit, memiliki 'garis merah' dari sisi desain seperti pembagian bobot cenderung ke depan, bodi aerodinamis namun berotot, bagian belakang bodi yang meninggi lagi meruncing seperti para 'kuda besi' MotoGP, hingga lampu depan ganda.

"Yang namanya motor sport sejati pasti memakai lampu depan ganda, dan Yamaha Seri R menggunakannya," tukasnya dalam acara peluncuran R15, Rabu dua pekan lalu di Jakarta. Lampu belakangnya sendiri, klaim Radit, menggunakan LED sehingga lebih awet, lebih minim perawatan, dan hemat energi.

Satu lagi yang menjadi ciri khas Seri R, termasuk R15, adalah model jok yang dilapis bahan anti slip, plus pipa knalpot (muffler) dengan protektor. Adapun speedometer kuda besi yang dibanderol Rp28 juta (on the road Jakarta) itu memadukan konsep desain analog dengan digital.

Dengan dimensi panjang 1.975 mm, lebar 660 mm, serta tinggi 1.070 mm, R15 menggunakan ban belakang bertapak lebar. 130/70, dengan velg 3,5 selebar inci.

Tak Cuma Berganti Baju

Satu hal yang diklaim oleh Yamaha Indonesia adalah R15 bukanlah sekadar V-ixion berganti baju. General Manager Service YIMM M Abidin menegaskan hal ini setelah melihat betapa ramainya perbincangan di berbagai blog pecinta Yamaha selama ini.

Wajar saja, R15 dan V-ixion sama-sama memakai konstruksi rangka delta box. Di samping itu, mesinnya pun sama yakni SOHC 150 cc silinder tunggal Liquid Cooled 4-Langkah.

Abidin menerangkan, terdapat hal-hal mendasar di sisi teknis yang dibedakan sehingga R15 memiliki performa berbeda, terutama dari sisi kestabilan dan handling. Pertama adalah transmisi R15, meskipun sama-sama memiliki enam percepatan.

Kedua, aku Abidin, adalah distribusi bobot yang lebih seimbang yaitu 49,3 persen di belakang dan 50,7 persen di bagian depan. Ditambah rear arm R15 yang terbuat dari bahan alumunium dan lebih panjang 45 mm dibandingkan V-ixion plus rem cakram di roda belakang.

"Electronic Control Unit (ECU) YZF-R15 juga menggunakan ECU terbaru yang disesuaikan dengan transmisi enam percepatannya. ECU ini dilindungi dengan PIN sehingga tidak bisa dipasang di V-ixion," papar Abidin.

Soal tenaga puncak, R15 memproduksi 16,5 PS pada 8.500 rpm dan torsi 14,5 Nm pada 7.500 rpm. Kecepatan maksimalnya diklaim mampu menyundul angka 138 km/jam.

Vice President Marketing YIMM Dyonisius Beti membeberkan bahwa R15 menjadi salah satu wujud strategi Yamaha dalam bersaing dengan Honda di segmen motor sport.

"Yamaha berikan nilai lebih dengan desain super sport. 'Teman' kita yang lain (Honda) kan lebih ke desain touring," pungkas Dyonisius Beti soal R15, yang ditargetkan laku 50 ribu unit setahun.

Untuk Super Bikenya Yamaha Gandeng Knalpot Yoshimura

Seakan tidak mau ketinggalan dengan produsen-produsen motor besar atau super bike lainnya yang memberikan performa lebih baik dengan mengandalkan knalpot aftermarket yang dihadirkan secara resmi. Sebuah produsen motor besar atau super bike asal Jepang yang memiliki lambang kebanggaan garpu tala dengan warna kebanggaan biru tua yaitu Yamaha melakukan kerja sama dengan sebuah produsen knalpot yang sudah lama malang melintang di dunia balap maupun dunia motor. Yap, produsen tersebut adalah Yoshimura yang merupakan produsen knalpot racing aftermarket yang berkualitas dengan asal negara yang sama dengan Yamaha. Nah seperti apakah kerja sama yang dilakukan oleh Yamaha dengan Yoshimura ini? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Knalpot adalah salah satu part yang berpengaruh pada performa mesin. Maka dari itu bagi sebagian orang yang mendalami dunia otomotif baik itu mobil maupun motor sangat memperhatikan komponen ini. Hal itulah yang membuat berbagai produsen knalpot makin banyak menciptakan produk-produk mereka dengan keunggulannya masing-masing. Salah satunya adalah Yoshimura. Sebuah produsen knalpot asal negeri sakura ini sangat terkenal akan performanya. Dan kini dengan kedatangan superbike baru Yamaha yakni Yamaha YZF R1, Yamaha YZF R1M dan Yamaha YZF R3 di Amerika, mereka memberikan knalpot racing aftermarket resmi untuk ketiga motor sport besar tersebut. Menjadi bagian part resmi yang dijual Yamaha Parts and Accessoris (YPA) yang merupakan hasil kerja sama dengan Yoshimura tentunya tidak akan menghilangkan masa garansi yang masih berlaku. Berbeda jika pengguna memasang knalpot racing aftermarket selain seri knalpot yang disediakan oleh Yoshimura tersebut maka garansinya akan hangus.

Dari segi performa knalpot ini diklaim dapat meningkatkan power si kuda besi yang lebih besar. Namun pemasangan knalpot aftermarket racing hasil kerja sama YPA dan Yoshimura ini masih memiliki standar tingkat kebisingan (dB) yang rendah dan menghasilkan emisi gang buang yang juga rendah. Menariknya tampilan dari knalpot ini memang dibuat beda dari produk Yoshimura sebelumnya. Yap, knalpot yang memiliki material serat karbon berkualitas tinggi ini pada bodinya dilabeli huruf “R1” yang menegaskan knalpot ini memang diracik khusus untuk produk R1 series Yamaha.

Untuk harganya sayang sekali pihak Yamaha maupun Yoshimura belum membeberkan harga dari knalpot ini secara resmi karena masih sebatas tahap perkenalan terlebih dahulu. Sebelumnya Yamaha Indonesia juga menyediakan knalpot aftermarket racing resmi merk Sakura Muffler untuk beberapa produk motor sportnya. Seperti Yamaha YZF R25, Yamaha YZF R15 dan Vixion Series.




Sumber : https://www.semisena.com/5379/yamaha-gandeng-knalpot-yoshimura-untuk-super-bike-mereka.html

Teknologi Variable Valves Actuation (VVA) pada NMAX, Maksimum pada Semua Putaran Mesin

NMAX, model terbaru perdana Yamaha di tahun 2015, disempurnakan teknologi VVA (Variable Valves Actuation). Teknologi ini pertama kali diterapkan pada motor di dunia, menjadikan performanya nomor satu dengan berbagai keunggulan. 

Performa nomor satu NMAX karena tenaga dan torsinya paling besar di kelasnya, tenaganya 11.1 kW/8000 rpm dan torsinya 14.4 Nm/6000 rpm. Keunggulan lainnya karena bobotnya paling ringan di kelasnya (120 kg). Itulah sebabnya dengan tenaga, torsi dan bobot paling unggul di kelasnya dari spesifikasi teknisnya, NMAX disebut The Ultimate Sports Matic (Sport Matik Tertinggi).

Pengembangan teknologi  terkini Yamaha pun melahirkan VVA yang menyempurnakan NMAX dan membuat performanya nomor satu. VVA menjaga tenaga dan torsi maksimum pada semua putaran mesin, termasuk di titik kritikal 6000 rpm saat tenaga dan torsi cenderung turun. Teknologi VVA bekerja pada head cylinder dimana terdapat dua jenis cam yaitu low speed cam dan high speed cam yang mendukung kinerja VVA sehingga tenaga dan torsi maksimum pada setiap putaran.

”Teknologi VVA yang terbaru dari Yamaha adalah inovasi solusi tepat bagi pemakai motor untuk mendapatkan torsi dan tenaga maksimum pada semua putaran mesin. Teknologi ini membuktikan kualitas kinerja Yamaha yang selalu menciptakan penemuan terbaru sebagai pionir dan memenuhi kebutuhan konsumen bagi penyempurnaan performa motor,” jelas Mohammad Masykur, Asisten GM Marketing PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing.

VVA merupakan bagian dari teknologi Blue Core sehingga performanya makin sempurna. Keunggulan   NMAX dengan Blue Core yaitu pembakaran optimal, pendinginan maksimal, minim gesekan.

Pembakaran optimal karena dukungan volume Air Cleaner yang besar dimana volume udara yang tepat menghasilkan efisiensi pembakaran optimal di segala kondisi ; mengoptimasi sistem setting FI (Fuel Injection) – sistem pemetaan 3-dimensi guna mengontrol volume bahan bakar dan timing pengapian berdasarkan rpm dan bukaan gas ; bentuk dan layout valve optimal (kontrol udara efektif dan desain ruang bakar kompak) ; efek tumble (optimum efek tumble menghasilkan pencampuran bahan bakar dan udara sempurna) ; ruang bakar kompak (desain bentuk port dan ruang bakar yang optimal, menjamin pembakaran sempurna) ; adanya VVA (Variable Valves Actuation)

Pendinginan maksimal dengan radiator compact (bentuk kompak, pendinginan maksimal) ; By-pass thermostat (warming up lebih singkat, hemat bahan bakar) ; DiAsyl Cylinder & Forged Piston (melepas panas lebih cepat, ringan dan kuat).

Minim gesekan dengan adanya roller rocket arm (rendah gesekan, memaksimalkan tenaga mesin) ; offset cylinder (sumbu cylinder body dan crankshaft tidak segaris/offset, meminimalisir noise dan vibrasi, memaksimalkan tenaga mesin) ; compact AC magneto (penghasil daya efisien, mengurangi beban pada mesin).

NMAX juga motor yang stabil dengan rangka delta shape (tipe rangka underbone cradle dengan delta shape, kuat dan ringan) ; fuel tank center tunnel (titik berat di tengah, stabil) ; linked engine dengan rubber (vibrasi kecil) ; twin shock absorber (stabil saat manuver) ; ban lebar 13 inchi (depan 110/70 – 13 M/C 48P, belakang 130/70 – 13 M/C 63P).

NMAX “Baby T-MAX”, Ultimate Sports Matic Pertama Yamaha, Global Model

Setelah Yamaha menciptakan keluarga R-Series yang booming, kini giliran MAX Series menambah deretan produknya. XMAX dan TMax duluan hadir sebagai global model, kini Yamaha kembali melakukan inovasi dengan meluncurkan NMAX yang hadir sebagai kategori baru yaitu The Ultimate Sports Matic (Sports Matic Tertinggi) dengan harga Rp 27.400.000 on the road Jakarta.
NMAX berteknologi VVA (Variable Valves Actuation) yang pertama kali diterapkan pada motor di dunia, motor matic pertama di pasar ASEAN yang dilengkapi sistem ABS (Anti-lock Brake System) yang diadopsi dari motor sport besar. Serta matik Yamaha Indonesia pertama yang memiliki fitur-fitur berkelas yaitu rear disc brake, 4 valve, dan fuel digital speedometer yang dapat menunjukkan instant fuel consumption (real time) dan average fuel consumption (rata-rata). Hanya ada dua motor Yamaha Indonesia yang memiliki speedometer seperti itu yaitu di R25 dan NMAX. Speedometer NMAX juga dilengkapi MID (Multi Information Display) dengan fitur terbarunya Oil Trip Meter yang berfungsi menunjukkan jarak yang telah dicapai saat indikator bahan bakar di sebelah kanan speedometer telah berkedip dan V-Belt Trip yang berfungsi menginformasikan jarak pemakaian V-Belt CVT.
NMAX juga disempurnakan teknologi Blue Core (Efisien – Bertenaga – Handal). NMAX adalah motor ke-4 Yamaha yang berteknologi Blue Core setelah Nozza Grande (Vietnam), Grand Filano (Thailand) dan New Mio M3 125 (Indonesia). Makin disempurnakan dengan teknologi VVA (Variable Valves Actuation) yang menjaga tenaga dan torsi maksimum di setiap putaran.
NMAX motor 155 cc berkonsep dasar City Commuter with Global Prestige. The Ultimate Sports Matic global yang pertama di-launching di Indonesia sebelum negara-negara lain. Memberikan prestise tinggi dan mengangkat penggunanya ke level maksimal kebanggaan berkendara. Dan seperti R25 yang adalah “Baby M1”, kebanggaan bertambah karena NMAX adalah “The Baby TMAX”. Disebut begitu karena desainnya terinspirasi dari TMAX, motor CBU Yamaha yang laris manis di Indonesia dan dunia. DNA MAX Series adalah desain Sport Matic, lampu depan LED ganda, lampu pengereman belakang LED, pijakan kaki lapang sehingga pengendara dapat menyesuaikan posisi berkendara sesuka hati, center tunner, boomerang motif. Yang membanggakan lagi, NMAX adalah produk global model kedua yang diproduksi di Indonesia. Yamaha Indonesia kembali mendapatkan kepercayaan setelah memproduksi global model YZF-R25.
”Langkah Yamaha “Semakin di Depan” dengan menciptakan segmen terbaru Ultimate Sports Matic (Sports Matik Tertinggi), beda dengan kategori matik, sport atau matik sport biasa. Dan makin istimewa karena merupakan produk global model. Apalagi disempurnakan teknologi terbaru VVA (Variable Valves Actuation), pertama kali ada pada motor di dunia,” papar Mohammad Masykur, Asisten GM Marketing PT Yamaha Indoneesia Motor Manufacturing.

Fitur-fiturnya dikategorikan sebagai berikut :

MAX Series Desain : Desain Maxi style terinspirasi dari TMAX. Dilengkapi lampu LED, seat handle alumunium & fuel digital speedometer
MAX Performance : Inovasi terkini Yamaha, High Tech Blue Core Engine, VVA (Variable Valves Actuation), 4 valve, Radiator, CVT, Diasil Cylinder & Forged Piston.
MAXimum Control : Kombinasi Maxi Style (Big Body Size) dan Compact Scooter (akses mudah, ban lebar & posisi berkendara yang nyaman)
MAXimum Safety : Keamanan maksimum dari teknologi ABS (matic pertama di Indonesia yang menggunakan ABS) dan Disk Brake.
MAX Value : The Ultimate Sports Matic yang layak untuk dimiliki dengan harga yang sama dengan motor sport yang memiliki high teknologi dan fitur lengkap.
Spesifikasi NMAX
MESIN
Tipe Mesin: 4 Langkah, SOHC, berpendingin cairan
Kapasitas mesin: 155cc
Jumlah/Posisi silinder: Single cylinder
Diameter x langkah: 58 x 58.7 mm
Perbandingan kompresi: 10.5 : 1
Daya maksimum: 11.1 kW/8000 rpm
Tenaga maksimum: 14.4 Nm/6000 rpm
Sistem bahan bakar:  FI (Fuel Injection)
Sistem starter: Starter elektrik
Sistem pelumasan: Basah
Kapasitas oli mesin: Total – 1,00 L ; Berkala 0,90 L
Tipe kopling: Kering, Centrifugal Automatic
Tipe transmisi: V-Belt Automatic

DIMENSI
P x L x T: 1.955mm x 740mm x 1.115mm
Jarak sumbu roda: 1.350mm
Jarak terendah ke tanah: 135mm
Tinggi tempat duduk: 765mm
Berat isi: 127 kg
Kapasitas tangki bensin: 6.6 liter

RANGKA
Tipe Rangka: Underbone
Suspensi depan: Teleskopik
Suspensi belakang: Unit swing
Ban depan: 110/70 – 13 M/C 48P
Ban belakang: 130/70 – 13 M/C 63P
Rem depan: Single disc brake (ABS)
Rem belakang: Single disc brake (ABS)
KELISTRIKAN
Sistem pengapian: TCI
Battery: YT27V
Tipe busi: NGK/CPR8EA-9

Sumber : http://www.yamaha-motor.co.id/newsdetail/archive/2015/february/article/nmax-baby-t-max-ultimate-sports-matic-pertama-yamaha-global-model.html
 
ibs(idblogsite)
Copyright © 2013. iNDOTOKO Template Allright reserved.